Thursday, February 4, 2016

PERANGKAT KERAS KOMPUTER

Komputer merupakan bagian dari PERANGKAT LUNAK KOMPUTER dan PERANGKAT KERAS KOMPUTER yang menjadi satu kesatuan. Jika di artikel sebelumnya kita telah membahas tentang PERANGKAT LUNAK KOMPUTER, maka artikel kali ini kita akan membahas PERANGKAT KERAS KOMPUTER.

Perangkat keras komputer memiliki beberapa bagian sebelum menjadi satu kesatuan yang membentuk komputer itu sendiri.

Perangkat keras komputer dapat kita bagi menjadi 4 bagian yaitu:
1. Perangkat keras input

Perangkat keras input merupakan perangkat keras komputer sebagai alat untuk meng inputkan data sebelum di proses oleh komputer.
Sebagai contoh perangkat keras input seperti: Keyboard, Mouse, Scanner, Microphone, Optical Drive dan WebCam



2. Perangkat keras output

Perangkat keras output merupakan perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai alat keluarnya suatu hasil dari proses yang dilakukan oleh komputer.
Perangkat keras output seperti Monitor, Printer, Speaker dan Proyektor



3. Perangkat keras proses

Perangkat keras proses merupakan bagian dari komputer yang berfungsi mem proses segala data yang masuk ke dalam komputer sebelum dikeluarkan melalui perangkat keras output. yang dimaksud perangkat keras ini adalah Prosessor yang bertugas menelola semua perhitungan dan perintah program yang akan di jalankan di dalam komputer, tentu saja prosessor tidak akan berkerja dengan baik tanpa di bantu oleh perangkat lain yang ada di dalam Central Prossesing  Unit (CPU) seperti RAM, Motherboot, Power Supply, VGA, Sound Card, dan PC Cooler



4. Perangkat keras penyimpanan data.

Jenis perangkat keras ini berfungsi sebagai alat untuk menyimpan semua data dalam komputer. seperti Hardisk (HDD), Solid State Drive (SSD), Flashdisk dan Card Raider.



Demikian artikel tentang PERANGKAT KERAS KOMPUTER semoga artikel ini bermanfaat.

Wednesday, January 20, 2016

PERANGKAT LUNAK KOMPUTER

PERANGKAT LUNAK KOMPUTER. Kita sering melakukan berbagai kegiatan di depan komputer dan banyak sekali terbantu dengan alat yang satu ini, karena hampier setiap pekerjaan kita di bidang apapun tak lepas dari perangkat komputer baik itu perangkat keras maupun perangkat lunak komputer. Perangkat lunak komputer sendiri adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dalam komputer dapat berupa program ataupun instruksi yang akan menjalankan suatu perintah, perangkat lunak juga meneruskan instruksi-instruksi tertentu diinginkan pengguna komputer yang akan di hubungkan ke perangkat keras komputer.

Bicara tentang perangkat lunak komputer sering kali kita terjebak dengan nama nya aplikasi. Padahal jika kita lihat lebih jauh perangkat lunak komputer dapat kita bagi menjadi 4 yaitu:



1. Perangkat Lunak Sistem

Sistem Operasi / Operating System (OS)

Sistem operasi merupakan perangkat lunak yang bertugas untuk mengendalikan dan mengatur hubungan antara komputer dengan perangkat keras (hardware) operasi dasar sistem, termasuk melakukan eksekusi terhadap software.

Bahasa Pemrograman (Program Language)
Bahasa pemrograman sering juga disebut dengan istilah Program Language, adalah sekumpulan intruksi dan aturan- aturan yang ditulis secara khusus kedalam bentuk kode- kode yang dapat dibaca oleh komputer untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas-tugas tertentu.
Program Utility
Adalah sebuah perangkat lunak yang terdapat pada komputer yang dibuat untuk menunjang sebuah performa dan melengkapi kinerja Operating System atau sistem operasi, beserta mendukung dari segi keamanan pada komputer, misalnya AntiVirus.



2. Perangkat Lunak Aplikasi


Perangkat Lunak Pengolah Kata
Program aplikasi pengolah kata dipergunakan untuk mengolah data berupa kata, seperti pengolahan naskah, skripsi, makalah, artikel, sertifikat, beserta teman-temannya. Contoh dari perangkat lunak pengolah kata adalah Microsoft Word, Open Office, Word Perfect, dan lain-lain.

Perangkat Lunak Pengolah Angka
Perangkat ini pada umunya berfungsi untuk mengolah data berbasis angka, menyelesaikan perhitungan ataupun fungsi counting. Dalam aplikasi ini kita akan dapat menyelesaikan perhitungan dengan akurat apabila kita menggunakan rumus dengan baik dan tepat. Contoh aplikasinya adalah : Loctus123, Microsoft Excel, dan sebagainya.

Perangkat Lunak Pengolah Presentasi
Adalah sebuah program yang difungsikan untuk merancang slide yang akan dipergunakan sebagai bahan materi presentasi dalam sebuah pertemuan, rapat, maupun seminar. Contoh dari program pembuat presentasi adalah Kpresentase, Microsoft Office Power Point dan lain lain.

3. Perangkat Lunak Pengolah Database

Merupakan software yang berfungsi untuk mengolah data dalam jumlah yang besar. Dengan menggunakan perangkat lunak yang satu ini  kita dapat menyunting maupun melakukan input data secara tepat dan akurat. Contoh dari aplikasi pengolah database ini adalah Microsoft Access, Oraqle, Foxpro, Dbase, Mysql dan lainnya.

Itulah Pengertian PERANKAT LUNAKKOMPUTER dan jenis-jenis perangkat komputer. Semoga artikel di atas bermanfaat. Terimakasih.

Monday, January 11, 2016

Perangkat Komputer

Kali ini kita akan membahas mengenai Perangkat Komputer, Sebenarnya banyak sekali dari kita sudah mengenal bagian-bagian dari perangkat komputer itu sendiri, karena kita sudh tidak asing lagi dengan alat yang satu ini, karena komputer sudah menjadi kebutuhan utama di rumah ataupun di tempat kita bekerja, lalu apa itu Perangkat Komputer?



Baiklah yang pertama kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan Perangkat Komputer. Perangkat Komputer adalah suatu kesatuan yang dibentuk oleh bagian-bagian tertentu yang di sebut perangkat keras (Hardware) dan perangkat lunak (Software).

Untuk itu kita akan membahas sedikit apa itu yang dimaksud dengan perangkat keras dan perangkat lunak tsb.

1. Perangkat Keras (Hardware)

Secara umum Perangkat Keras atau yang disebut dengan Hardware dapat didefenisikan sebagai perangkat komputer yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia yang memiliki fungsi tertentu

Perangkat keras ini terbagi atas 5 golongan yaitu :
o   Perangkat Masukan (Input Device), yaitu perangkat yang berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, gambar dan sebagainya ke dalam komputer. Yang termasuk perangkat masukan adalah Keyboard, Mouse, Scanner, dan lain-lain.
o   Perangkat Keluaran (Output Device), yaitu perangkat yang digunakan untuk menampung dan menghasilkan data yang dikeluarkan (informasi). Contoh dari perangkat keluaran yaitu Speaker, Monitor, Printer, dan sebagainya.
o   Perangkat Pengolah Data (Processor), yaitu perangkat yang dipergunakan untuk mengolah data menjadi informasi yang dibutuhkan. Yang termasuk perangkat pengolah data ini adalah mikroprosesor.
o   Perangkat Penyimpanan Data (Backing Storage), yaitu perangkat yang digunakan untuk menyimpan data baik yang sudah diproses maupun yang belum proses. Backing Storage ini terbagi lagi menjadi 2 bagian yaitu internal dan eksternal. Bagian internalnya meliputi RAM dan ROM, sedangkan bagian eksternalnya meliputi Harddisk, Floopy Drive, CD ROM, Flash Disk, dan sebagainya.
o   Perangkat Tambahan (Periferal Device), yaitu perangkat tambahan atau pelengkap untuk mengoptimalkan kinerja komputer. Contohnya modem dan lain-lain.

2. Perangkat Lunak (Software)

Perangkat lunak atau yang sering disebut software merupakan sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer yang dapat berupa program ataupun instruksi yang akan menjalankan suatu perintah atau dapat juga di defenisikan sebagai Perangkat Komputer yang tidak dapat kita sentuh secara langsung namun masih dapat kita lihat, karena perangkat lunak tersedia dalam bentuk digital. 

Perangkat Lunak sendiri terbagi atas beberapa macam yaitu :
o   Perangkat Lunak Aplikasi (Apllication Software), yaitu aplikasi yang terdapat dalam komputer yang berfungsi sebagai pengolah kata dan angka, pemutar media, dan sebagainya seperti MS Office, Media Player, dan Software lainnya.
o   Sistem Operasi (Operating System), yaitu program utama/induk yang berfungsi sebagai pusat pengaturan dan pemrosesan data dalam komputer, contohnya Windows, Linux, dan lain-lain.
o   Perkakas Pengembangan Perangkat Lunak (Software Development Tools), seperti delphi bahasa pemrograman Pascal dan C.
o   Pengendali Perangkat Keras (Device Driver), yaitu penghubung antara perangkat keras dengan komputer. Contohnya Barcode Scanner atau yang biasa disebut pembaca label/kode barang. Alat ini biasanya terdapat di swalayan atau mall.


Itulah sedikit bahasan mengenai Perangkat Komputer, berikutnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai perangkat keras (Hardware) dan perangkat lunak (Software).

Sunday, January 3, 2016

KEAMANAN SISTEM INFORMASI

Suatu sistem informasi tentunya harus memiliki sebuah perlindungan untuk mencegah berbagai kemungkinan terjadi nya kerusakan, baik dari pihak dalam maupun luar dari suatu sistem informasi
Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai KEAMANAN SISTEM INFORMASI alangkah baiknya jika kita mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan sistem informasi. Sistem informasi adalah sekumpulan prosedur-prosedur yang teratur yang akan menghasilkan sebuah informasi untuk sebuah manajemen dalam mengambil keputusan dan juga untuk menjalankan operasional dimana sistem tersebut dibuat.
Sebagai contoh sebuah toko madu mempunyai sistem informasi yang menyediakan informasi penjualan madu setiap harinya, serta stock madu yang tersedia, dengan informasi tersebut, seorang manajer bisa membuat keputusan, jika stock madu mereka tinggal sedikit, manajer juga bisa tahu madu ukuran apa yang paling laris dibeli konsumen, sehingga mereka bisa memutuskan madu tersebut jumlah stocknya lebih banyak dari ukuran lainnya.



Tujuan KEAMANAN SISTEM INFORMASI

1.    Menjaga keamanan sumber-sumber  informasi , disebut dengan Manajemen                  Pengamanan Informasi (information security management-ISM)
2.    Memelihara fungsi-fungsi perusahaan setelah terjadi bencana atau pelanggaran              keamanan, disebut dengan Manajemen Kelangsungan Bisnis (business continuity          management-BCM).

       Ancaman Keamanan Informasi (Information Security Threat) merupakan seseorang, organisasi, mekanisme, atau peristiwa yang memiliki potensi untuk membahayakan sumber daya informasi perusahaan. Pada kenyataannya, ancaman dapat bersifat internal serta eksternal dan bersifat disengaja dan tidak disengaja.
Ancaman Internal dan Eksternal
            Ancaman internal bukan hanya mencakup karyawan perusahaan, tetapi juga pekerja temporer, konsultan, kontraktor, bahkan mitra bisnis perusahaan tersebut. Ancaman internal diperkirakan menghasilkan kerusakan yang secara potensi lebih serius jika dibandingkan denga ancaman eksternal, dikarenakan pengetahuan ancaman internal yang lebih mendalam akan sistem tersebut. Ancaman eksternal misalnya perusahaan lain yang memiliki produk yang sama dengan produk perusahaan atau disebut juga pesaing usaha.

Tindakan Kecelakaan
            Tidak semua ancaman merupakan tindakan disengaja yang dilakukan dengan tujuan mencelakai. Beberapa merupakan kecelakaan yang disebabkan oleh orang-orang di dalam ataupun diluar perusahaan.

Jenis- Jenis Ancaman:
           Malicious software, atau malware terdiri atas program-program lengkap atau segmen-segmen kode yang dapat menyerang suatu sistem dan melakukan fungsi-fungsi yang tidak diharapkan oleh pemilik sistem. Fungsi-fungsi tersebut dapat menghapus file, atau menyebabkan sistem tersebut berhenti. Terdapat beberapa jensis peranti lunak yang berbahaya, yakni:
a.       Virus. Adalah program komputer yang dapat mereplikasi dirinya sendiri tanpa               dapat diamati oleh si pengguna dan menempelkan salinan dirinya pada program-           program dan boot sector lain
b.      Worm. Program yang tidak dapat mereplikasikan dirinya sendiri di dalam sistem,           tetapi dapat menyebarkan salinannya melalui e-mail
c.      Trojan Horse. Program yang tidak dapat mereplikasi atau mendistribusikan                    dirinya sendiri, namun disebarkan sebagai perangkat
d.      Adware. Program yang memunculkan pesan-pesan iklan yang mengganggu
e.      Spyware. Program yang mengumpulkan data dari mesin pengguna


dan pada akhirnya KEAMANAN SISTEM INFORMASI adalah suatu hal yang dapat di lakukan oleh pemilik suatu sistem informasi yang tentunya sesuai dengan kebutuhan KEAMANAN SISTEM INFORMASI itu sendiri.

Monday, December 28, 2015

CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT

Sebelum kita membahas tentang CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT ada baiknya kalau kita sedikit memahami kenapa firus shortcut ini bisa terjadi. Flashdisk merupakan suatu tempat penyimpanan dan pemindahan data  yang sangat efektif untuk kita, sebagai mahasiswa atau pegawai biasa yang berhubungan dengan komputer  saling pinjam meminjam flashdisk merupakan suatu kebiasaan yang kita lakukan karna biasanya tidak semua orang dalam suatu komunitas memiliki perangkat ini walaupun bentuknya yang kecil dan mudah dibawah kemana-mana. Tapi bagaimana apabila flash disk yang kita gunakan sudah terjangkit virus shortcut....  bisa brabe tuh karna virus shortcut akan menyembunyikan file didalam flashdisk kita dan mengubahnya dalam bentuk shortcut, selain itu virus shortcut biasanya akan terkjangkit juga kepada perangkat PC atau leptop kita yang akan terkena shortcut juga

Artikel ini akan membahas CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT lebih tepatnya bagaimana mengembalikan file yang disembunyikan oleh virus shortcut ini
CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT

1.  1. Pertama kita harus membuat file kamu terlihat, buka MyComputer kamu >> klik View >> Klik Option >> Pilih View, maka akan tampil tampilan seperti ini
CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT

2. Pilih Show hidden files, folders and drivers >> hilangkan ke empat tanda centang pada hide empthy drives, hide extentions for known file types, hide folder merge conflicts, dan Hide protected operating system files (Recommended), jika muncul pesan ini,

Pilih saja Yes,  maka file yang disembunyikan akan terlihat.

2 3.  Pada Tahap Cara Memperbaiki Flashdisk yang Terkena Virus Shortcut Selanjutnya kita perlu mengembalikan file yang terlihat tadi, cara nya buka CMD ketikan Windows+R dan ketikan CMD dan tekan enter maka akan tampil menu cmd seperti ini.

CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT

3.    4. Ketikan dimana lokasi Flasdisk kamu, ,misalkan lokasi penyimpan flash disk saya di H, maka di menu cmd ketikan H: lalu tekan enter
CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT

4.      5. Selanjutnya ketikan attrib –s –r –h /s /d  ini untuk mengembalikan file kita yang disembunyikan oleh virus shortcut
CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT

Sekarang lihat data flashdisk kamu, file kamu akan kembali dan sekarang hapus file yang tidak kamu ketahui.

Sesungguhnya CARA MEMPERBAIKI FLASHDISK YANG TERKENA VIRUS SHORTCUT ini hanya mengembalikan file kamu yang disembunyikan, hal yang sama akan terjadi bila flashdisk kamu kembali di colokkan di perangkat lain, untuk menghapus virus yang masih melekat maka kamu harus scan flashdisk kamu mengunakan antivirus yang kamu percayai dan telah di update tentunya, karna sebagus apapun antivirus kamu kalau tidak pernah kamu update tentunya tidak akan membaca virus baru yang terus berkembang dari waktu ke waktu

Mulai sekarang jangan panik lagi yah apabila flashdisk kamu terjangkit virus ini, semoga artikel cara memperbaiki flashdisk yang terkena virus shortcut ini bermanfaat.    Terimakasih..!!!



Thursday, April 11, 2013

PEMBAGIAN UU ITE

Materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat dengan UU ITE secara umum dibagi menjadi dua bagian besar,

UU ITE - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Berikut adalah 2 pembagian dari UU ITE :
1. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

2. Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

PENYUSUNAN UU ITE
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.



UU ITE

UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini mengandung pengertian yakni ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

UU ITE - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Hal - Hal Yang berkaitan dengan UU ITE adalah sebagai berikut :
1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
2. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
4. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
5. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
10. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
11. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
13. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
14. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
15. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
16. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
17. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses 18. Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
18. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
29. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
20. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
21. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
22. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
23. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.